KM Nggusuwaru – Rabu 17 Juni 2015, sekitar pukul 02.15 Wita dini hari. Minuman Keras (Miras) jenis Sofi sebanyak 510 Liter atau 17 Jrigen isi 30 Liter dan 24 botol Miras jenis Bir atau sebanyak dua Dus, diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Bika Kota.
Ratusan botol Miras tersebut, milik Sopyan Bani (54), Swasta, warga RT 16 RW 05 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Miras serta pemiliknya itu, diamankan di jalan Lintas Amahami Sambi Na'e saat mau masuk untuk membongkar Miras itu. “Saat diamankan, pemilik tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Sat Reskrim,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Yerry T. Putra, Rabu (17/6).
Ratusan botol Miras itu lanjutnya, didatangkan oleh pelaku dari Flores NTT. Rencananya, miras tersebut mau diedarkan di Kota Bima dan sekitarnya. Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) Miras itu telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lanjutan. "Kami serahkan BB itu Rabu pagi," ujarnya.
Pihaknya kata Kasat, akan terus melakukan monitoring untuk memberantas Miras yang beredar di Kota Bima ini. Tentunya, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak lainnya. “Terutama masyarakat. Tolong bantu kami dalam hal memberikan informasi,” katanya.
Baca Juga :
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Taufik, SH, mengaku, telah menerima Miras dan pemiliknya. Saat ini, pemiliknya tengah dimintai keterangan. “Sudah kami serah terima tadi pagi Miras serta pemilik Miras,” ujarnya singkat. (NV) - 01
0 KOMENTAR
TULIS KOMENTAR